Untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pra dan pasca Operasi Lilin 2021 pelaksanaan pengamanan nataru ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah melalui Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam inmendagri tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa nataru sesuai level assessment di masing-masing wilayah.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Strategi penguatan pengendalian harus dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengendalikan penyebaran covid-19 menjelang dan sesudah nataru dengan langkah-langkah sebagai berikut kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M harus senantiasa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dengan penuh tanggung jawab penguatan PPKM mikro sampai di tingkat RT mendorong pengelola tempat wisata untuk mendapatkan sertifikasi dan seluruh seperti tempat ibadah, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, toko, perkantoran, Terminal dan sebagainya untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi setelah terpasang aplikasi harus benar-benar digunakan jika terdapat pengunjung,” ungkapnya.
Selain itu, melaksanakan penjagaan dan pengawasan pelaksanaan ibadah natal di gereja kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari ibadah secara maksimal 50% dan kapasitas ruangan Proses 3M mengatur mobilitas Jemaat sirkulasi udara yang baik dan aturan lain yang sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 31 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada perayaan natal tahun 2021.(Jay)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











