METROMEDIANEWS.CO – Bertempat di Gedung Sanitasi Gerbage Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi, S.I.K, M.H, melaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/3).
Adapun dari keseluruhan Barang Bukti yang dimusnahkan Polres Jakarta Barat adalah dari 11 kasus dan 27 orang tersangka. Barang bukti meliputi Ganja 1. 308 Kg (1,3 Ton), Shabu 6.377 Gram (6, 3 Kg), Pil Extasy 1.916 Butir dan Pil H-5 (Happy Five) sebanyak 280 Butir.
Kapolres Metro Jakarta Barat dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam pemusnahan ini hingga dapat berjalan dengan baik.
“Dengan hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengungkapan Ganja seberat 1, 3 Ton dan sekarang akan dimusnahkan,” ujarnya kepada wartawan.
Ketua MUI Adm Kota Jakarta Barat KH Munahar Mukhtar yang turut hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Narkotika mengapresiasi atas keberhasilan Polres Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat yang menggungkap Kasus Narkoba di Wilayah Jakarta Barat, ini bukti bahwa pemberantasan Narkoba dengan serius. Saya atas nama Tokoh Masyarakat memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan Jajarannya dalam pemusnahan Narkotika ini,” ungkapnya.
Hal sama dikatakan Walikota Administrasi Jakarta Barat H Anas Efendi dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Polres Jakarta Barat dalam mengungkap kasus narkoba.
“Sungguh luar biasa Polres Jakarta Barat dalam serius dan kerja keras dalam pengungkapan Kasus Narkoba. Kami atas nama Pemerintah Kota Jakbar mengucapkan banyak terima kasih,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika , dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati.
(dr)