“Sungguh luar biasa Polres Jakarta Barat dalam serius dan kerja keras dalam pengungkapan Kasus Narkoba. Kami atas nama Pemerintah Kota Jakbar mengucapkan banyak terima kasih,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika , dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati.
(dr)













