Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tsk dan 2 buah sisa di yang belum sempat diambil yg masih dibelalainya(serahan bksda) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan dipolres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.(Fahrid)















