Operasi penangkapan dimulai pada Kamis (27/6), pukul 13.00 WIB, dengan penggerebekan pertama terhadap A.S. (28) di Desa Geudubang Aceh. Informasi dari A.S. kemudian mengarah ke penangkapan I.A. (37) di Lhok Seumawe pada Jumat (28/6), pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, H.A. (31) berhasil diringkus di Dusun Makmur, Desa Batuphat Barat, pada pukul 02.00 WIB pada hari yang sama.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dari hasil interogasi, A.S. mengaku membeli motor penggelapan dengan perantaraan I.A. seharga Rp 1.550.000 dan mengirimkannya ke alamat yang ditentukan. I.A. kemudian menjual motor tersebut dengan harga Rp 2.950.000 kepada H.A.
Pada saat penangkapan H.A., tim menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kwitansi pembeliannya. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Rantau Selamat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Rantau Selamat dalam memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.(Fahrid)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











