Barang Bukti yang Diamankan:
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
- Satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru langit.
- Satu unit laptop Acer Aspire ES-471G warna hitam, beserta charger dan mouse.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polsek Rantau Selamat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini, kami tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Dede Moerdhany.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka. “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa,” ujarnya.(Fahrid)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











