Surat dengan tulisan tangan pada lembar dobel folio bergaris itu menjelaskan perihal pemanggilan oleh polisi terhadap Bintara Pembina Desa (Babinsa) karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (67). Ari adalah warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) dengan tuduhan melakukan perusakan di lahan atau tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Brigjen TNI Junior Tumilaar juga menjelaskan dalam surat yang ditulis pada 15 September 2021, jika surat itu dibuat setelah sebelumnya melakukan upaya mendatangi Polda Sulawesi Utara, dan juga upaya komunikasi lewat jalur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) namun tidak diindahkan.
Brigjen TNI Junior Tumilaar kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka dan dipindahkan menjadi staf khusus KSAD di Mabesad sambil menunggu pensiun tahun depan.
Berikut ini salinan surat yang ditulis Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.H bertanggal 15 September 2021 yang berujung pada pencopotan dari jabatannya itu.
Salam sinergitas TNI-Polri dan salam presisi.
Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa.
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











