SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHukumKab. LabuhanbatuKekerasanKriminalPolriSumatera Utara

Press Release Polres Labuhanbatu, Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop di Rantauprapat Berhasil Diamankan.

91
×

Press Release Polres Labuhanbatu, Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop di Rantauprapat Berhasil Diamankan.

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Senin (8/6/2026) malam para pelaku berkumpul di Rantauprapat. RHZ kemudian membeli empat botol bir yang dirakit menjadi bom molotov sebelum digunakan dalam aksi pembakaran pada dini hari berikutnya.

Berbekal hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88 berhasil mengamankan empat tersangka di Kota Medan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Sementara satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan masih dalam pengejaran petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik para pelaku, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *