Tak hanya MBG, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Mereka menyatakan dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset serta mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Aliansi Londo Ireng juga meminta adanya investigasi terhadap dugaan keberadaan SPPG fiktif di Kabupaten Pemalang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang tidak dapat menemui massa secara langsung lantaran mengikuti kegiatan melalui Zoom.
Ia mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Menurutnya, penanganan dugaan persoalan MBG saat ini juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung.
“Terima kasih atas dukungan penguatan penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Kejaksaan Agung sedang menangani kasus MBG dan melakukan penyisiran di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Rafliansyah menjelaskan, perkara tersebut belum dilimpahkan kepada kejaksaan di daerah. Karena itu, pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi apabila terdapat informasi berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
“Kami sering koordinasi terkait informasi MBG dan akan ditindaklanjuti untuk penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait permintaan audit terhadap SPPG, Rafliansyah menegaskan adanya pembagian kewenangan antarinstansi.
“Kami juga tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit SPPG. BGN yang punya kewenangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara yang masih berada di tingkat Kejaksaan Agung harus dilakukan secara terkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penegakan hukum.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











