Kepala SDN Tangerang 14, Supandi, yang didampingi Komite Ilham saat dikonfirmasi mengakui adanya pungutan untuk biaya pengayaan.
“Pungutan ini permintaan guru kelas 6, dan kami tidak jalan sendiri diketahui Komite. Jika ada orangtua yang keberatan akan kami pulangkan,” kata Supandi kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Totong, mengatakan bahwa program pengayaan dipersilahkan sekolah untuk melaksanakan, namun tidak dibenarkan apabila dikenakan biaya.
“Dalam hal ini untuk pengayaan sah-sah saja, namun jika dikenakan biaya itu tidak dibenarkan, karena sudah dibiayai oleh Pemerintah,” jelas Totong saat dihubungi awak media melalui sambungan seluler WhatsApp, Jumat siang (7/1/2025).
Hal sama dikatakan Sutarno selaku Penggiat Pemerhati Pendidikan bahwa dalam hal ini sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada peserta didik.
“Kalo sekolah butuh pembiayaan untuk pengayaan, sebaiknya program rutin ini pembiayaannya masukkan di ARKAS. Jangan pungut biaya di tengah jalan yang terkesan pungli,” tegasnya.(Red/Dedy)















