SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Purnawirawan Polri Dukung Wilson Lalengke Laporkan Azzohirry Cs ke APH

138
×

Purnawirawan Polri Dukung Wilson Lalengke Laporkan Azzohirry Cs ke APH

Sebarkan artikel ini
Foto: Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thaib Mandagi

Kasus yang sarat muatan politisnya itu kemudian bergulir ke pengadilan sebagai hasil rekayasa BAP yang dilakukan Polres Lampung Timur. Dari 12 orang saksi yang sudah dihadirkan JPU dalam 6 kali persidangan, pihak Wilson Lalengke menemukan tidak kurang dari 50 item kejanggalan dan indikasi kebohongan dalam BAP maupun pengakuan di ruang sidang belasan saksi tersebut.

Berdasarkan perspektif hukum, pemasangan papan karangan bunga yang berisi justifikasi terhadap sesuatu kasus hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dengan ucapan yang melecehkan, menghujat, dan memvonis bersalah terhadap pihak yang disebut di papan bunga tersebut dapat dipidana. Sebuah perbuatan yang masih dalam tahap diduga sebagai tindak pidana, namun dilaporkan atau dikatakan telah melakukan tindak pidana, disebut prematur. Tindakan prematur yang bertendensi sebagai justifikasi terhadap sesuatu kasus hukum yang belum diputuskan oleh hakim, adalah perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

“Pemasangan papan karangan bunga ucapan selamat dan sukses yang dilakukan Azzohirry di muka umum, yakni di pinggir jalan utama Lintas Timur di depan Mapolres Lampung Timur masuk dalam rana hukum pidana sebagaimana Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP,” tegas Advokat Daniel Minggu, S.H., salah satu anggota Tim PH Wilson Lalengke, Rabu, 1 Juni 2022 kemarin.

Bahkan, kata Daniel Minggu, ketika foto dan video papan bunga ucapan selamat dan sukses itu beredar di media-media sosial dan jejaring pertemanan (WhatsApp, Telegram, Line, dan lain-lain), hal itu dapat dilaporkan ke polisi. “Bukan hanya pengirimnya saja, tapi pemilik/pembuat papan karangan bunga dimaksud yang berisi justifikasi kasus hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap itu dapat dilaporkan melanggar Pasal 28 angka (1) UU ITE selain Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi selain sdr. Azzohirry dan para tokoh adat yang bersepakat mengirimkan papan bunga di tempat umum tersebut, Sdr. Wiwik Sutinah binti Slamet dan Yulis binti Yusuf sebagai pembuat/penyedia dapat terancam  pidana sesuai pasal-pasal tersebut tadi,” imbuh pengacara senior yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *