MetroMediaNews.co – Aktivis Anti Narkotika Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn yang juga berprofesi sebagai advokat mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Waykanan tentang pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Ia menilai, BNN Kabupaten Way Kanan sudah melaksanakan tupoksinya sesuai dengan Peraturan Kepala BNN nomor 1 tahun 2019, pasal 2 untuk penanganan korban penyalahgunaan narkotika. Dimana didukung juga oleh Peraturan Pemerintah nomot 25 tahun 2011, surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010, surat edaran Mahkamah Agung nomot 3 tahun 2011, surat edaran Kejaksaan Agung nomor 02/A/JA/2013 dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54 dan pasal 127 ayat 3.
“BNNK Way Kanan sudah menjalankan tugasnya dengan baik,
Salah satunya di seksi rehabilitasi dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat ramah,” ujarnya.
Rahmat menuturkan, pelayanan ramah tamah itu dirasakannya saat dirinya mendampingi klien untuk asesmen di BNNK Way Kanan.
“Saat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk klien saya, Kasi Rehabilitasi Ibu Bintari sangat respon dan ramah. Tentunya hal itu sangat kami apresiasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedepannya semoga BNNK Way Kanan di bawah kepemimpinan AKBP Taufik BM Tohir bisa semakin meningkatkan pelayanan, baik di Seksi Rehabilitasi, Seksi Pemberantasan/Penindakan dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
“Untuk masyarakat Way Kanan yang akan mengajukan permohonan rehabilitasi jangan ragu, karena BNNK Way Kanan sudah bisa melayani untuk permohonan rehabilitasi,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: M Nasir















