SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Resmi Ketua MUI Kecamatan Naringgul Dikukuhkan Oleh Ketua MUI Kabupaten Cianjur

338
×

Resmi Ketua MUI Kecamatan Naringgul Dikukuhkan Oleh Ketua MUI Kabupaten Cianjur

Sebarkan artikel ini
Poto bersama Ketua MUI Kabupaten dan jajaran pengurus MUI Kecamatan dan Forkofimcam Naringgul

MetroMediaNews.co | Cianjur – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kukuhkan kepengurusan MUI Kecamatan Naringgul masa khidmat tahun 2020-2025 di Aula Goor Desa Naringgul, pada hari Selasa (13/10/2020). Kegiatan yang dihadiri Forkopimcam dan juga para Anggota pengurus MUI Kecamatan Naringgul ini berlangsung tertib dan lancar serta menjalankan protokoler kesehatan dengan masing masing anggota memakai masker serta berjaga jarak.

Dikatakan H. Samsi Suryana (50) ketua MUI Kecamatan Naringgul Periode 2020-2025, jabatan ini suatu amanah yang harus dijaga dan dirawat dengan baik demi untuk kepentingan umat.

“Insyallah kami kedepan akan melanjutkan Perogram ketua MUI yang terdahulu Untuk kemaslahatan umat dan kami juga akan terus bekerjasama dengan aparatur pemerintah khususnya di Kecamatan Naringgul,” Katanya.

Masih Menurut H. Samsi, dengan adanya wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) tujuannya untuk mempersatukan umat khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Naringgul umumnya Kabupaten Cianjur.

“Perbedaan paham antar umat tentunya menjadi peran MUI untuk bisa menengahi dan harus bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut,”Tegasnya.

Sementara itu KH. Abdul Rauf ketua MUI Kabupaten Cianjur menjelaskan, Sebagaimana aturan untuk kepengurusan MUI itu ada masa waktunya dibatasi lima tahun, ketika masa pengurusan yang berjalan habis masa baktinya maka Pengurus MUI di masing-masing kecamatan melaksanakan kembali pemilihan pengurus di tingakat kecamatan, setelah itu lalu disampikan ke MUI kabupaten, contohnya seperti kepengurusan MUI Kecamatan Naringgul yang hari ini kami Kukuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *