HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
CianjurHOME

Seekor Ikan Hiu Paus Tutul Terdampar Mati di Pantai Cirarangan Sindangbarang

412
×

Seekor Ikan Hiu Paus Tutul Terdampar Mati di Pantai Cirarangan Sindangbarang

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Seekor ikan hiu Paus Tutul/ Naga Bentang terdampar dalam keadaan sudah mati di pantai Cirarangan, Desa Talagasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu, 26 September 2021. Keberadaan ikan tersebut pun sontak menjadi viral, kemudian dagingnya oleh warga dipotong potong untuk dijadikan santapan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Informasi yang diterima MMN.co, ikan Hiu Paus Tutul tersebut berat nya diperkirakan mencapai 2 ton dengan panjang kurang lebih 4 meter. Ikan tersebut pertama kali ditemukan oleh nelayan yang sedang menjala ikan sekitar pukul 10.00 WIB.

Iing (50) warga sekitar mengatakan, ikan itu terdampar di pantai Cirarangan dan pertama kali ditemukan oleh nelayan sudah dalam keadaan mati tidak bernyawa.

“Setelah diberitahukan ke warga daging ikan nya rame rame dipotong potong dimanfaatkan untuk dikonsumsi. Kan halal dari pada busuk,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Bukan kali ini saja, kata Iing, adanya peristiwa kejadian ikan hiu Paus Tutul terdampar di pantai Cirarangan. Sebelumnya 2 tahun kebelakang sama ada kejadian serupa ikan hiu paus terdampar sudah dalam keadaan mati ditemukan oleh nelayan dan warga.

“Warga masyarakat tidak mengetahui kalau ikan hiu Paus Tutul di lindungi oleh pemerintah. Kalau tau dilindungi engak mungkin di potong potong daging ikannya seperti sekarang ini tidak menyisa habis dagingnya juga pada dibawa sama warga masyarakat,” tukasnya.

Ditempat terpisah, Eli Muslihat Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Jayanti menjelaskan, pihaknya baru mendapat informasi dari warga sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu sore, informasinya ada seekor ikan hiu Paus Tutul yang terdampar sudah dalam keadaan mati dan dagingnya dipotong potong oleh warga untuk dikonsumsi.

“Kami menyayangkan ikan hiu Paus Tutul yang terdampar sudah dalam keadaan mati tersebut malah dikonsumsi dagingnya oleh warga masyarakat, seharusnya dikubur kan karena ikan hiu tersebut dilindungi oleh pemerintah dan dikhawatirkan adanya penyakit dari daging ikan hiu tersebut,” terangnya saat dihubungi MMN.co, Minggu (26/9/2021).

Menurutnya, walau kondisi daging ikan hiu Paus Tutul masih dalam keadaan segar, tapi ikan itu sudah mati dan umur ikan tersebut di perkirakan mencapai puluhan tahun, bahkan ratusan tahun. Ikan tersebut merupakan ikan antar benua jadi dikhawatirkan ditempat asal atau dalam perjalan nya sebelum terdampar mengkonsumsi atau memakan makanan yang berbahya sehingga dikhawatirkan mengandung unsur unsur yang berbahya untuk dikonsumsi oleh manusia.

“Mengapa pemerintah melarang warga atau nelayan apabila menemukan ikan hiu Paus Tutul terdampar untuk tidak memanfaatkan baik itu dagingnya untuk di makan atau di perjual belikan, karena tadi itu salah satunya ikan tersebut umur nya bukan setahun dua tahun mungkin mencapai ratusan tahun sehingga dikhawatirkan dagingnya berbahaya. Selain itu ikan tersebut ikan yang dilindungi pemerintah sudah ada payung hukumnya terhadap ikan paus tutul,” tuturnya

Eli menegaskan, sebenarnya terkait masalah penanganan ikan hiu Paus Tutul itu bukan wewenang kami, tetapi wewenang Balai Konservasi Pusat yang kantornya berada di Serang, Banten, baik itu untuk memberikan sosialisasi atau himbuan himbauan hukum kepada warga masyarakat dan nelayan.

“Tetapi walau bukan wewenang pihak kami, kami selalu memberikan himbauan himbuan atau sosialisasi kepada warga masyarakat untuk tidak memanfaatkan atau mengonsumsi daging ikan hiu tutul apabila menemukan terdampar sebaiknya laporkan ke pihak yang berwenang dan kalau masih hidup sebaiknya dilepaskan kelaut kembali kalau misalnya ditemukan nya sudah dalam keadaan mati sebaiknya untuk dikuburkan saja jangan dikonsumsi dagingnya,” pungkasnya.

(Jay)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *