TANGERANG, MMN.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang segera mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara jasa hiburan umum, termasuk hiburan malam dan membatasi jam operasional rumah makan atau restoran selama bulan suci Ramadhan.
“Kita segera buat surat edaran untuk para pengusaha hiburan agar menutup sementara selama Puasa. Dan kalau untuk restoran hanya dibatasi jam operasionalnya, yaitu buka jam 3 sore hingga waktu Imsak,” terang Rizal Ridolloh Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Kamis (18/5/2017).
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk toleransi umat beragama di Kota Tangerang, untuk mencegah timbulnya gangguan kepada umat muslim dalam menjalankan Ibadah puasa.
“Kita mengajak semuanya untuk saling menghormati pada sesama, dan hal ini merupakan sikap toleransi dalam beragama,” ujar Rizal.
Lebih lanjut Rizal meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau main hakim sendiri terhadap rumah makan atau tempat hiburan, sebaiknya dilaporkan saja apabila ada yang tetap buka.
Di bulan Ramadhan, tambah Rizal, Disbudpar akan melakukan monitoring. Bila ada yang melanggar, pastinya akan ada sanksi dari Pemerintah. Namun soal penindakan terhadap yang melanggar, akan ditangani Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. (DR)