MMM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan jam operasional hiburan malam yang ada di Jakarta selama bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, hiburan malam (diskotik) dan rumah pijat dihimbau untuk tutup selama Ramadan. Mereka harus tutup sehari sebelum bulan puasa dan baru diizinkan kembali beroperasi sehari setelah Idul Fitri.
Pantauan Metro Media News di lapangan, sebuah massage (rumah pijat) bernama “Jasmine Reflexi” yang berada di Citra 7, Kalideres, Jakarta Barat, di bulan puasa tetap beroperasi.
Mirisnya lagi, usaha rumah pijat (massage) itu tetap buka sejak pagi hari. “Buka jam 9.00 WIB pagi dan tutup jam 21.00 WIB,” ujar salah satu penanggung jawab Jasmine reflexi melalui chat whatsapp, Kamis (16/5/2019).
Seperti disampaikan warga yang enggan disebutkan namanya, tempat itu tetap buka meski dibulan suci Ramadhan. “Saya sering lihat ada beberapa pengunjung yang masuk ketempat itu,” katanya, Selasa (21/5/2019).
Lanjutnya, padahal seharusnya tempat seperti itu tutup selama bulan suci Ramadhan. “Saya berharap kepada instansi terkait untuk dapat mengambil tindakan tegas mengingat sekarang adalah bulan suci Ramadhan,” tandasnya.(Dedy)













