METROMEDIANEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan maklumat Ramadhan kepada para kalangan pengusaha dalam rangka menjaga kondusifitas ibadah puasa umat Islam.
Seperti dikatakan Kepala Bagian Kesra Kabupaten Bekasi, Iyan priyatna, bahwa seruan maklumat Ramadhan telah di sebar ke setiap institusi pemerintah baik yang ada di tingkat Kecamatan ataupun Desa.
“Maklumat ini tertuju kepada rumah makan dan tempat hiburan Malam di seluruh pelosok Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Seruan maklumat itu berisi sejumlah poin untuk para pelaku usaha demi menjaga kesucian bulan Ramadhan.
“Sama seperti tahun kemarin jadi isinya pemilik restoran, Cafetaria, warung makan dan minuman agar tutup sementara operasional usahanya agar tidak mengganggu kekhusyuan umat muslim yang berpuasa,” katanya.
Ia menambahkan, tempat usaha tersebut di perbolehkan beroperasi hanya pada sore hari, tepatnya menjelang buka puasa sampai menjelang sahur.
“Mengacu pada Perda No 3 tahun 2016 tentang Pariwisata, di dalam seruan maklumat itu disebutkan bahwa pengusaha tempat hiburan malam seperti live musik, discotik, panti pijat dan karoke wajib menutup usahanya,” terangnya.
Semetara itu para tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa Kerta Mukti mengapresiasi dengan adanya maklumat Ramadhan tersebut.
“Masyarakat akan lebih khusyu dalam menjalankan ibadah puasanya, dan saat melakukan Tadarus tidak bersahutan dengan suara live musik,” tandas H Nabrih.
Pantauan MMN, jajaran Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cibitung yang di pimpin Wahyu, sedang menempelkan selebaran seruan maklumat Ramadhan di sejumlah tempat karaoke atau hiburan malam diwilayah Kampung Kedaung, Desa Kertamukti Cibitung, yang didampingi Ketua Trantib dan RT setempat.
Penulis: Irpan
Editor: Dedy