Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
DaerahMegapolitan

Serobot Tanah Warga dan Dugaan Tambang Ilegal, PT Graha Benua Etam Digugat ke PN Samarinda dan Dilaporkan ke Polda Kaltim

×

Serobot Tanah Warga dan Dugaan Tambang Ilegal, PT Graha Benua Etam Digugat ke PN Samarinda dan Dilaporkan ke Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini
331 Pengunjung

MMN.co, Jakarta – Merasa dirugikan,  Hendra Widjaja warga Samarinda Kalimantan Timur melayangkan Gugatan Perdata kepada PT. Graha Benua Etam (GBE) atas kasus penyerobotan tanah. Kasus tersebut sampai saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur, dan tinggal menunggu proses persidangan selesai.

Ketua Tim Hukum Hendra Widjaja, Ade Manansyah, SH, MH menyampaikan, bahwa kliennya melayangkan gugatan perdata kepada PT. GBE, pasalnya lahan milik kliennya diserobot serta digali untuk pekerjaan tambang batubara. Selain itu dampak dari aktivitas penambangan ilegal itu menimbulkan kerugian dengan kedalaman yang cukup dalam kurang lebih 40 ribu meter BMT.

“PT. Graha Benua Etam tidak ada itikad baik dan seakan tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap aktivitas ataupun pekerjaan penambangan ilegal yang  mana berlokasi di desa Sungai Siring,” ujar Ade Manansyah, SH, MH kepada awak media, Kamis (9/5/2024).

Ade mengatakan, gugatan tersebut sudah didaftarkan dan masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 7 Mei 2024, dengan agenda sidang mediasi antara Penggugat dengan Tergugat PT. GBE, akan tetapi tergugat selaku prinsipal tidak hadir melainkan yang hadir kuasanya.

READ  Kapolres Pidie Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten

“Sidang selanjutanya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 dengan agenda masih mediasi dengan memanggil para pihak terkait prinsipal Tergugat PT. GBE, dan Saudara YHS selaku Ketua Yayasan Mulia Budi Samarinda,” ucapnya.

“Dalam hal ini klien kami masih membuka diri untuk upaya perdamaian apabila Pihak Tergugat PT. GBE mau mengganti kerugian materil atas tanah yang diserobot serta digali untuk pekerjaan tambang batubara dari tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang berlokasi di Sungai Siring secara ilegal tanpa izin,” katanya.

Tim Hukum Hendra Wijaya Datangi Polda Kaltim

Salah satu Tim Hukum Hendra Widjaja, Ronal Febrianto SH, MH menyambangi Polda Kalimantan Timur, untuk menanyakan kembali hasil perkembangan laporan tindak lanjut kasus pidana atas dugaan penambangan ilegal serta penyerobotan tanah yang dilakukan PT. GBE dan Ketua Yayasan Mulia Budi Samarinda Sdr. YHS, Rabu (8/5/2024).

“Kami sebagai Kuasa Hukum Hendra Widjaja berharap dengan laporan ini bisa menjadi catatan penting untuk Kepolisian Polda Kalimantan Timur agar terciptanya transparasi dalam mengungkapkan suatu tindak pidana dan waktu penyidikan bisa cepat terlaksana sampai ada penetapan tersangka,” kata Ronal Febrianto SH, MH kepada awak media, Rabu (8/5/2024).

READ  Oknum Ketua Hakim PN Lhokseumawe Diduga Arogan Pimpin Sidang, KY Diminta Copot

Ronal menegaskan, semua bukti yang di lampirkan sudah sangat jelas disertai dengan Sertipikat hak Milik dan surat ukur titik koordinat penyerobotan dan Penambangan ilegal diatas tanah milik Sdr. Hendra Widjaja yang mana legalitasnya diakui oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda/ATR.BPN.

“Adapun kasus pelaporan penambangan ilegal dan penyerobotan tanah ini sudah dilakukan pada tahun 2021 (3 tahun yang lalu), dan kami tegaskan tidak ada unsur politik dalam pencalonan Pileg saudara YHS sebagai Terlapor. Karena pada waktu itu penyidik Polda Kalimantan Timur menghentikan penyidikan karena berkaitan dengan pencalonan saudara YHS sebagian Caleg DPD RI selaku Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Akan tetapi karena Pileg sudah selesai pihak kepolisian kembali memanggil dan memeriksa PT. GBE dan Saudara YHS,” jelasnya.

Indonesia adalah negara hukum yang di segani, segala sesuatu yang melanggar hukum tidak pandang bulu yang mana menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai semboyan Indonesia.

“Apapun jabatannya jika bersalah wajib di hukum dan bertanggung jawab atas semua kerugian yang telah di perbuat, Fiat Justitia Ruat Coelum,” pungkas Ronal.

READ  Oknum Ketua Hakim PN Lhokseumawe Diduga Arogan Pimpin Sidang, KY Diminta Copot

(Red/Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *