SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahMegapolitan

Serobot Tanah Warga dan Dugaan Tambang Ilegal, PT Graha Benua Etam Digugat ke PN Samarinda dan Dilaporkan ke Polda Kaltim

51
×

Serobot Tanah Warga dan Dugaan Tambang Ilegal, PT Graha Benua Etam Digugat ke PN Samarinda dan Dilaporkan ke Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini

Tim Hukum Hendra Wijaya Datangi Polda Kaltim

Salah satu Tim Hukum Hendra Widjaja, Ronal Febrianto SH, MH menyambangi Polda Kalimantan Timur, untuk menanyakan kembali hasil perkembangan laporan tindak lanjut kasus pidana atas dugaan penambangan ilegal serta penyerobotan tanah yang dilakukan PT. GBE dan Ketua Yayasan Mulia Budi Samarinda Sdr. YHS, Rabu (8/5/2024).

“Kami sebagai Kuasa Hukum Hendra Widjaja berharap dengan laporan ini bisa menjadi catatan penting untuk Kepolisian Polda Kalimantan Timur agar terciptanya transparasi dalam mengungkapkan suatu tindak pidana dan waktu penyidikan bisa cepat terlaksana sampai ada penetapan tersangka,” kata Ronal Febrianto SH, MH kepada awak media, Rabu (8/5/2024).

Ronal menegaskan, semua bukti yang di lampirkan sudah sangat jelas disertai dengan Sertipikat hak Milik dan surat ukur titik koordinat penyerobotan dan Penambangan ilegal diatas tanah milik Sdr. Hendra Widjaja yang mana legalitasnya diakui oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda/ATR.BPN.

“Adapun kasus pelaporan penambangan ilegal dan penyerobotan tanah ini sudah dilakukan pada tahun 2021 (3 tahun yang lalu), dan kami tegaskan tidak ada unsur politik dalam pencalonan Pileg saudara YHS sebagai Terlapor. Karena pada waktu itu penyidik Polda Kalimantan Timur menghentikan penyidikan karena berkaitan dengan pencalonan saudara YHS sebagian Caleg DPD RI selaku Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Akan tetapi karena Pileg sudah selesai pihak kepolisian kembali memanggil dan memeriksa PT. GBE dan Saudara YHS,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *