MetroMediaNews.co|Jakarta – Dengan alasan yang tidak wajar, Hakim Ketua menunda pembacaan Putusan Sidang Nelayan Tolak Reklamasi. Alasan itu dikarenakan 2 hakim nya sedang ada Sidang Lingkungan.
“Putusan sudah selesai dibuat hanya tinggal dibacakan, dan kami tidak akan menzolimin putusan terhadap nelayan. Putusan akan dibacakan pada Selasa 24 November 2020, dan tidak perlu memobilisi massa karena situasi Covid-19,” kata Hakim Ketua.
Menanggapi hal itu, Pius selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa massa yang hadir bukanlah dimobilisi oleh Penasehat Hukum atau siapapun. Tetapi massa yang hadir adalah rakyat nelayan dadap, pemuda dan mahasiswa yang sadar akan kondisi hukum yang dimana tidak adanya keberpihakan pada rakyat.
“Mereka hadir karena panggilan jiwa mengingat kondisi hukum yang tidak berpihak kepada rakyat, terkhususnya nelayan yang tinggal dipesisir laut, atas proyek reklamasi yang meninggalkan persoalan-persoalan yang sangat menyakitkan, baik mata pencarian nelayan, rusaknya lingkungan, dan dipidananya 2 nelayan oleh pengembang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Kita akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Hakim sidang pada Selasa depan, dan tidak menjamin masyarakat yang hadir untuk menyaksikan putusan akan semangkin besar,” ucap Pius.
Diketahui, kasus bermula saat Ade dan Alwi melakukan
berbagai aksi menolak reklamasi Pantai Jakarta, pada 11 Desember 2017 lalu.
Ade dan Alwi bersama para nelayan mendatangi kapal tongkang Batu Merah yang sedang melakukan reklamasi. Mereka kemudian naik ke kapal tongkang dan memerintahkan kapal itu menyudahi aktivitasnya.
Dari kapal tongkang Batu Merah, mereka berpindah ke kapal tongkang Hay Yin 16. Ade dan Alwi bersama kawan-kawannya kembali meminta nakhoda menyudahi aktivitas reklamasi. Mereka beralasan reklamasi itu mengakibatkan tambak budidaya kerang hijau nelayan rusak. Tidak hanya itu, nelayan belum mendapat ganti rugi atas rusaknya rambak mereka. Aksi ini tidak diterima oleh pemilik kapal. Keduanya dipolisikan.
Ade dan Alwi akhirnya ditahan sejak 13 November 2019. Keduanya didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Akibat perbuatan terdakwa Ade Sukanda dan Muhammad Alwi, saksi korban merasa ketakutan karena mendapat ancaman kekerasan maupun perbuatan yang tidak menyenangkan, sehingga Kapal Tongkang Batu Merah dan kapal Hai Yin-16 mulai dari bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang tidak bisa beroperasi dalam pengerjaan pengerukan pasil di Pesisir Laut Jakarta Utara.
Dua nelayan Jakarta, Ade Sukanda dan Muhammad Alwi, yang menolak reklamasi Jakarta akhirnya dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Selidik punya selidik, frase ‘Perbuatan Tidak Menyenangkan’ dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim menilai Jaksa menggunakan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Alhasil, PN Jakut melepaskan Ade dan Alwi.
“Surat Dakwaan JPU dalam perkara Terdakwa Ade Sukanda dan Muhammad Alwi (nelayan) dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Majelis Hakim PN Jakut, karena dalam dakwaan-nya yaitu pasal 335 ayat (1) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) KUHP, JPU masih menggunakan rumusan unsur pasal 335 ayat (1) yang telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK,” kata Humas PN Jakut, Djuyamto.
Putusan sela itu diketok pada Senin (3/2) siang. Duduk sebagai Ketua Majelis Djuyamto dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Atas putusan sela itu, maka Ade dan Alwi langsung bisa menghirup udara bebas.
Atas putusan sela tersebut, ternyata jaksa penuntut umum masih belum puas, sehingga Alwi dan Ade belum sepenuhnya bebas, setelah Persidangan Pertama putusan sela Bebas , Jaksa Penuntut Umum kembali meminta untuk diadakan Sidang Ulang dengan Dakwaan yang sama, walaupun sudah di ajukan keberatan, namun Hakim meminta untuk dapat di lanjutkan saja, sehingga Sidang dengan dakwan kedua kali memasuki babak baru pembacaan Putusan.(Dedy Rahman)













