SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Bandung BaratKesehatan

Stunting di KBB 20 Persen 3 Besar di Jabar, Kang Ace Minta Penerima PKH Gunakan Bantuan Sebagaimana Mestinya

609
×

Stunting di KBB 20 Persen 3 Besar di Jabar, Kang Ace Minta Penerima PKH Gunakan Bantuan Sebagaimana Mestinya

Sebarkan artikel ini

Karena itu, Kang Ace sebagai wakil rakyat dari KBB, terlibat dalam merumuskan dan menganggarkan PKH sebesar Rp29 triliun. Tujuannya untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar punya akses terhadap kesehatan, pendidikan, lansia, dan disabilitas hidup normal. Karena itu PKH harus digunakan sebaik-baiknya.

“Karena ibu-ibu harus bersyukur menerima PKH. PKH hanya digunakan oleh 10 juta keluarga dari 270 juta jiwa rakyat Indonesia. Saya tidak ingin di mana saya menjadi wakil rakyat tidak memanfaatkan PKH sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kang Ace mengingatkan kepada para KPM PKH untuk mencairkan dana sendiri. Tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Dana PKH langsung ditransfer kepada penerima.

Dia juga mendorong para KPM PKH kelak lepas dari program PKH. Karena itu, Kang Ace mendorong agar PKH juga memiliki komponen untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi. “Karena tidak selamanya kieu wae (sambil menunjukkan telapak tangan yang menengadah atau meminta). Tapi harus begini (tangan di atas atau memberi). Dengan cara apa? Usaha,” ujar Kang Ace.

Bahaya Pernikahan Dini


Dalam sambutannya, Tubagus Ace Hasan Syadzily juga menyinggung tentang bahaya pernikahan dini. Dia mengatakan, saat ini, berdasarkan ketentuan perundang-undangan (UU), tidak boleh lagi anak di bawah usia 18 tahun dinikahkan.

Karena, kata Kang Ace, pernikahan dini juga menjadi penyebab stunting anak yang dilahirkan. Sebab secara fisik, anak yang berusia di bawah 18 tahun, akan berdampak fisik dan psikologi terhadap anak yang dilahirkan. Dia tidak siap untuk berumah tangga. Yang terjadi, biasanya pernikahan dini gampang cerai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *