SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Beri Pengarahan P2K2 di Majalaya Bandung, Kang Ace: Dana PKH Tidak Boleh Digadaikan ke Bank Emok

102
×

Beri Pengarahan P2K2 di Majalaya Bandung, Kang Ace: Dana PKH Tidak Boleh Digadaikan ke Bank Emok

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzili meminta kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menggunakan dana PKH untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana mestinya. PKH tidak boleh untuk hal lain, apalagi digadaikan ke bank emok.

Pernyataan itu disampaikan Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan arahan dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
bagi para Ketua KPM PKH se-Kecamatan Pacet, Kertasari, dan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (30/12/2023).

Acara yang berlangsung di GOR Sejabat Majalaya (Gedung KONI), Jalan Cikaro, Majakerta, Majalaya itu diikuti 750 peserta.

“Saya ingin PKH digunakan sesuai tujuan. Karena, saya banyak mendapatkan laporan program PKH tidak digunakan sebagaimana mestinya. Misalnya, di tempat yang lain digadaikan bank emok,” kata Kang Ace.

Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini menyatakan,  jika ada yang menggunakan PKH untuk kepentingan lain, pendamping KPM PKH harus melaporkan agar dicoret sebagai penerima PKH.

Sebab, ujar Kang Ace, PKH menggunakan biaya yang cukup besar. Saya kebetulan pimpinan Komisi VIII DPR yang telah mengganggarkan PKH secara nasional nilainya mencapai Rp29 triliun.

Uang negara milik rakyat itu dianggarkan oleh Komisi VIII DPR dan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu rakyat, terutama untuk mengatasi kemiskinan.

“Maka seharusnya program PKH ini dapat mengangkat harkat derajat masyarakat Kabupaten Bandung dan tidak menimbulkan masalah baru. Misalnya, digadaikan untuk kepentingan lain. Itu tidak boleh. Karena PKH ini untuk membangun bangsa besar, sejahtera, dan jaya,” ujar Kang Ace.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *