MetroMediaNews.co – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya gelar gelar Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas AKBP I Gede Nyeneng didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary S, SIK., MH. dan Plt. Kasubdit Jatanras AKBP Steven Tamuntuan SIK., MH, berdasarkan LP/6037/XII/2017/PMJ/DitReskrimum, Sabtu (16/12/) sekitar pukul 10.30 WIB.
Press Conference yang digelar Subdit Jatanras Polda Metro Jaya adalah terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus ini petugas mengamankan dua tersangka asal Palembang yakni MM (31) dan RS (30).
Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan petugas Kepolisian berupa, 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah KTP An. Muslim Monaco, 1 buah STNK sepeda motor Suzuki FU No. Pol B-3384 BTQ, 1 buah atm BCA, 1 buah gagang obeng, 1 buah gegep tang, 1 buah kunci pas, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 buah tas berisi uang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), 1 unit mobil Grandmax berwarna Silver B-2328 SFG dan 1 unit sepeda motor suzuki FU dengan No. Pol B-3384 BTQ.
Waktu Penangkapan pada hari Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 13.30 WIB, yang berlokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kantor Cabang Mandiri Gandaria Jakata Selatan, dengan tertangkap tangan.
Dijelaskan Kasubbid Penmas AKBP I Gede Nyeneng bahwa kejadian berawalnya saat tersangka MM dan RS berboncengan satu motor mengikuti mobil pengisian ATM. Kemudian saat korban menurunkan tas yang berisikin uang untuk pengisian ATM, tersangka langsung menyambarnya dan mengambil tas tersebut yang berisikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Atas kejadian tersebut anggota Opsnal Jatanras Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan operasi preman disekitar TKP langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada. Untuk selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Mako Polda Metro Jaya. Atas kejadian tersebut para pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selam 7 tahun penjara.
(Red)