METROMEDIANEWS, JAKARTA – Mantan finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol berinisial ERM (38) warga Jalan Mangis Ujung RT 09/05 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Jalan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Senin (4/3) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, sik, mh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah Apartemen tersebut.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit 2 Narkoba Polres Jakbar AKP Maulana Mukarom, sik dan Iptu Marganda Siahaan SH MH bersama Team bergerak mendalami informasi yang diterima.
“Anggota berhasil menangkap tersangka di sebuah kamar apartemen, kemudian dilakukan penggeledahan, didapati dan diamankan plastik klip sabu dan alat hisap sabu yang disimpan untuk disembunyikan di lipatan bawah celana yang di pakai tersangka,” ujar Hengki, Jumat (8/4).
Sementara Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, sik menambahkan, dari hasil interogasi tim di lapangan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada AT (DPO).
“Total Barang bukti dari hasil penggeledahan yang ditemukan berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu, 1 buah cangklong dan 2 buah ponsel berbagai merk,” tambahnya.
Hingga saat ini, tersangka masih dalam proses pengembangan tim lapangan.(Dedy)