“Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi saudara Zulkipli yang berjalan damai dan kondusif,” ujar Anas saat ditemui di ruang kerjanya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang masih merasa keberatan terhadap putusan, yakni melalui upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Silakan kepada pihak yang berperkara untuk menempuh upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Nantinya permohonan tersebut akan diperiksa sesuai kewenangan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Peninjauan Kembali,” jelasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan tertib tanpa adanya insiden, sementara pihak Pengadilan Agama Sumedang menegaskan akan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Jay./Red.)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















