MMN.co, Wonogiri – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang Bank Plecit yang sempat diberitakan media online di Kabupaten Wonogiri membuat pemilik Bank Plecit tersebut buka suara.
Inisial R yang disebutkan sempat viral tersebut mengungkapkan, bahwa Bank Plecit yang diberitakan mempunyai legalitas yang kuat, R pun menunjukkan kepada Team Investigasi berupa file dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Warta Dana Sejahtera.
“Kami mempunyai legalitas yang jelas sebagai koperasi, ini saya buktikan dengan adanya legalitas kami dari Kementerian Hukum dan HAM serta Ber KBLI,” ujar R sambil menunjukkan legalitas tersebut.
R pun merasa geram dengan beberapa pemberitaan yang seolah menyudutkan dirinya, bahkan pemilik Koperasi Warta Dana Sejahtera menyayangkan karena sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi tentang kebenaran berita-berita tersebut.
“Padahal setahu saya dalam hal ini media harus klarifikasi tentang pemberitaan tersebut, jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan, apalagi ada media yang menyebut dan membawa nama bhayangkari,” kata R dengan tegas.
“Kami dari Koperasi Simpan Pinjam Warta Dana Sejahtera katakan sekali lagi bahwa kami bukan Bank Plecit, kami punya legalitas yang jelas dan sah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahkan kami juga tidak melakulan kekerasan (pemukulan-red) apalagi kepada ibu hamil,” tegasnya lagi.
Sementara itu, lanjut R, tidak benar ada anggota Polri yang terlibat, bahkan anggota polri tersebut membantu mengantar pengobatan ke RS Jendi Girimarto tetapi karena peralatan tidak lengkap di bawalah N (korban) tersebut ke RS Amal Sehat Slogohimo.















