HOME

Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Tangkap Dua Pelaku Curat

406
×

Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Tangkap Dua Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pelaku yaitu HDS alias Babe (38), warga Dusun II, Jalan Industri, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan AT alias Abdi (44), warga Jalan Stadion, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

Paur Humas Polresta Deli Serdang Iptu Maspan Naibaho dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua pria itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ /XII/2019/SU/RES-DS/Sek Lbk Pakam, 24 Desember 2019 oleh Mastika Dewi Harahap SH (49), warga Jalan Flamboyan, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian dengan Pemberatan, HDS alias Babe yang saat itu berada di warung milik Ibu Ida di Jalan Pendidikan Desa Tanjung Garbus I tepatnya di samping Alfamart.

Lalu tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan terlihat tersangka sedang duduk di warung, setelah dilakukan penangkapan terhadap HDS alias Babe tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Pakam langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka AT yang pada saat itu menurut keterangan dari saksi berada di Jalan Mesjid tepatnya di dalam kos-kosan kosong yang baru di bangun.

Selanjutnya tim opsnal bergerak dan langsung melakukan penangkapan tersangka AT dan membawa ke Komando Polsek Lubuk Pakam guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di aman petugas, 1 (satu) buah rak panel besi, 1 (satu) buah handle pintu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Lubuk Pakam dan dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, jo 53 ayat (1) dari KUHP Pidana,” ucap Paur Humas Iptu Masfan Naibaho.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Zuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *