HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Waspadai Modus Praktek Pungli Oknum Petugas PLN

2242
×

Waspadai Modus Praktek Pungli Oknum Petugas PLN

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Sebagai bentuk penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Goverment, PLN menolak segala bentuk gratifikasi baik pada PLN sendiri maupun bagi anak perusahaannya dan juga tidak melakukan berbagai bentuk pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Oleh karena itu PLN bertekad menjadikan perusahaan yang bersih dari suap, bersih dari pungli, bersih dari korupsi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Maka dari itu untuk mewujudkan PLN yang bersih dari suap, pungli dan korupsi, petugas dilarang untuk menerima uang tip, uang rokok bahkan uang makan, uang apapun ke petugas PLN yang melayani masyarakat.

Ironisnya, tekad PLN dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Goverment, terkadang tidak di indahkan oleh oknum petugas nakal demi meraup keuntungan pribadi. Bahkan disinyalir adanya kerjasama antara petugas yang satu dengan petugas lainnya.

Pantauan dan hasil investigasi MetroMediaNews.co, didapat seorang oknum petugas P2TL PLN Cabang Bandengan, Jakarta Utara, diduga melakukan praktek pungli dengan modus menerima sejumlah uang dari pelanggan agar tidak melakukan pemutusan sementara.

Seperti diketahui, salah seorang warga Penjaringan, Jakarta Utara, mendapat surat pemutusan sementara dari PLN dikarenakan belum membayar tunggakan selama 3 bulan. Agar tidak terjadi pemutusan, kemudian antara warga dan oknum petugas P2TL tersebut melakukan kesepakatan untuk diberikan tenggang waktu pemutusan asalkan ada uang tip.

Setelah terjadinya kesepakatan, pada akhirnya pelaksanaan pemutusan sementara yang seharusnya dilakukan petugas P2TL akhirnya ditunda hingga batas waktu yang ditentukan.

Diketahui, oknum petugas P2TL PLN Cabang Bandengan itu berinisial ML dan RF. Ironisnya lagi, praktek pungli tersebut diketahui oleh RN yang merupakan staf kantor di PLN Cabang Bandengan.

Oknum P2TL, ML saat dikonfirmasi membantah adanya kesepakatan dan menerima sejumlah uang dari pelanggan yang merupakan warga Penjaringan.

“Tidak ada itu Pak, memang kalau setahun yang lalu saya pernah terima uang rokok sebesar Rp50 ribu. Tapi kalau bulan bulan ini tidak pernah,” ujar Mail saat dihubungi MetroMediaNews.co, kemarin.

Padahal dari bukti chat aplikasi WhatsApp didapat ada kesepakatan uang tip sebesar Rp200 ribu.

Menanggapi hal itu, Aktivis Muda Jakarta, Riri Gusda SH, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai upaya pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum pegawai PLN.

“Dengan adanya kebijaksanaan dari petugas PLN itu tentunya sangat dihargai, namun tetap tidak diperkenankan adanya uap tip atau suap menyuap karena hal itu akan menjadi azas manfaat,” katanya.

Ia menambahkan, “Harus ada efek jera bagi pelaku yang sudah melakukan praktek pungli. Sebaiknya diantisipasi dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini aparat kepolisian setempat,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Sapto Wibowo

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *