MetroMediaNews.co|Cianjur – Unit Reskrim Polsek Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat, berhasil meringkus SF (57) seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pembawa lari anak dibawah umur, Kamis (23/1/2020). SF sendiri menjadi DPO kepolisian Cianjur setelah 4 tahun menghilang.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Diketahui, pelaku SF diduga membawa lari SA anak dibawah umur dan duduk dibangku sekolah dasar kelas 2 sejak tahun 2016.
Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi S.H membenarkan telah menangkap seorang DPO yang telah membawa lari anak dibawah umur tanpa ijin dari orang tuanya sejak tahun 2016.
“Berdasarkan LP/03/B/II/2016/PLD JBR/RES CJR/Sektor Naringgul tertanggal 23 Februari tahun 2016 dari sejak dulu anggota terus mencari keberadaan pelaku SF, namun pelaku tidak jelas keberadaan posisinya yang selalu berpindah-pindah tempat,” ujar Kapolsek, Minggu (26/1/2020).
Lanjut Kapolsek, namun diawal tahun 2020 SF pulang ke kampung halamannya bersama SA dengan kondisi hamil 9 bulan.
“Adanya laporan warga tentang keberadaan buronan Polsek Naringgul yang berkeliaran di desa Wangunjaya, maka kami tidak mau kehilangan kembali DPO yang selama ini kami kejar. Langsung anggota kami menangkapnya,” katanya.
Berkat kerjasama dengan warga masyarakat kini pelaku SF (57) yang merupakan warga Kampung Cilandak, desa Wangunjaya, kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan Penyidik Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, awal mulanya kasus ini terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2016, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku SF (57) menelpon orang tua korban untuk meminjam putrinya dengan tujuan memijat badan Tersangka SF.
“Diketahui, korban SA sejak umur 11 tahun kala itu masih duduk dibangku sekolah kelas dasar kelas 2 mempunyai keahlian atau kemampuan untuk memijat badan orang. Tanpa ada rasa curiga dari kedua orang tuanya karena sebelumnya tersangka SF sudah 4 kali meminta untuk dipijat badannya,” ucapnya.
Setelah beberapa kali dipijat munculah niat jahat SF, setelah itu SA tidak dikembalikan malah dibawa kabur keluar daerah hampir 5 tahun lamanya.
“Kini setelah pulang ke Kampung halamannya diduga SA sudah hamil menggandung 9 bulan,” ungkapnya.
Laporan dari warga, keberadaan pelaku SF cukup meresahkan sebab dirinya tinggal berdua bersama SA di dalam satu rumah tanpa diketahui pernikahannya. Padahal SA sendiri pada waktu dibawa lari tahun 2016 tanpa seijin dari orang tuanya.
“Pelaku SF kami jerat dengan Pasal yang dituduhkan Pasal 332 ayat (1) (2) KUHP: Barang siapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikendaki orang tuanya atau walinya diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











