MetroMediaNews.co – Camat Benda, Teddy Rustendi membantah adanya staf yang terlibat dalam proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah Rumah Kantor (Rukan) di Jalan Husein Sastranegara, kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan Camat Benda melalui akun resmi Instagram kecamatan Benda kepada redaksi MetroMediaNews.co, bahwa tidak benar ada staf nya yang mengurus IMB bangunan tersebut.
“Terkait oknum staf kecamatan yang disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengurus ijin IMB, yang bersangkutan hanya membantu dan mengarahkan proses prosesnya ke DPMPTSP dalam proses online,” ujarnya kepada MetroMediaNews.co beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, bahwa tidak benar pihaknya yang menyuruh untuk melaksanakan pekerjaan sebelum IMB terbit.
“Jadi tidak benar kalau staf kecamatan yang mengurus ijin tersebut,” tegasnya.
Camat menambahkan, kecamatan tidak pernah mengeluarkan ijin (IMB) ruko karena bukan kewenangannya.
“Batasan IMB yang dikeluarkan kami (kecamatan) rumah tinggal tunggal non perumahan sedangkan untuk IMB ruko ada di DPMPTSP,” katanya.
Lanjut Camat, kami sudah memanggil Hasip selaku pemilik bangunan untuk hadir dan menjelaskan pembangunan ruko tersebut.
Sebelumnya diketahui, bangunan ruko yang berdiri di Jalan Husein Sastranegara diduga dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tangerang.
Bangunan yang rencananya tiga lapis tersebut memiliki fisik rumah kantor dan tidak memasang plang IMB.
Disampaikan Hasim selaku penanggung jawab bangunan mengatakan, bahwa dirinya sudah mengajukan izin pembangunan ruko sejak Januari 2019, namun hingga saat ini belum selesai.
“Kita mengajukan izinnya dari Januari dan yang mengurus orang dari kecamatan, menurut pengurus, izinnya lama pak keluarnya,” ujar Hasim kepada wartawan, Kamis (25/7/2019) lalu.
Lanjut Hasim, selama menunggu izin keluar dirinya diperbolehkan oleh pengurus dari kecamatan tersebut untuk bisa melanjutkan pembanguan.
“Kita kalo ga disuruh mana berani pak,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman













