PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Miliki Sabu 1,23 Gram, Polisi Tangkap Pemuda Asal Sukaluyu

239
×

Miliki Sabu 1,23 Gram, Polisi Tangkap Pemuda Asal Sukaluyu

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Adi Wijaya (21) pemuda asal Kampung Cihonje RT06/02 Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur ditangkap Satuan Narkoba Polres Cianjur, karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Berdasarkan informasi yang didapat, penangkapkan oleh Satuan Narkoba Polres Cianjur tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan pengintaian dan penyedikan selama beberapa hari, lalu petugas langsung memburu pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana, Sabtu, (26/10/2019).

AKP Ade menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di rumah kost Jalan Jangari Kampung Salajambe, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu. Kemudian polisi juga berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan didalam kaleng ditumpukan pakaian.

“Sedangkan untuk dua paket sabu lainnya, atas pengakuan tersangka, dia telah menaruh sabu di daerah Samolo Jalan Raya Cianjur-Bandung dan yang satu nya lagi di daerah Kampung Parung Bedil, kelurahan Sukaluyu,” terangnya.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah telepon genggam jenis Xiomi serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

“Untuk keterlibatan adanya jaringan atau pelaku lainnya, kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pelaku. Kini pelaku berada di Polres Cianjur,” tuturnya.

Pihaknya menambahkan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram itu, pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *