HOMEMegapolitanNasional

Kasus Dirut Garuda, IPW: Ada Pihak yang Berusaha Melindungi Rombongan Ari Arkhara dengan Undang Undang Kepabeanan

76
×

Kasus Dirut Garuda, IPW: Ada Pihak yang Berusaha Melindungi Rombongan Ari Arkhara dengan Undang Undang Kepabeanan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Ketua Presidium Ind Police Watch mengatakan pihak-pihak tertentu jangan berusaha melindungi rombongan Ari Arkhara dengan Undang Undang Kepabeanan. Sebab apa yang dilakukan Dirut PT Garuda dan rombongannya itu adalah penyalahgunaan wewenang, Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) sebagai pejabat negara.

Neta S Pane menilai, apa yang dilakukan Dirut Garuda itu adalah tragedi menjelang Hari Anti Korupsi se Dunia dimana seorang pimpinan (Dirut Garuda) bersama-sama bawahannya melakukan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam menyalahgunakan wewenangnya, untuk memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

“Tapi anehnya, hingga kini jajaran Polri belum bergerak mengusutnya. Sementara, pihak bea cukai juga belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara. Sebab beredar isu, selain Harley Davidson dan sepeda mewah, rombongan itu juga menyelundupkan sejumlah tas branded dan barang barang lain,” ujar Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima MetroMediaNews.co, Senin (9/12/2019).

Begitu juga mengenai jumlah rombongan belum dipaparkan secara transparan. Padahal, rombongan ini diduga telah memanipulasi data penerbangan. Jika seorang pimpinan perusahaan penerbangan negara sudah memanipulasi data penerbangan, ini tentu sebuah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir.

“Akibat tidak transparannya penanganan kasus ini kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha melindungi rombongan Ari Askhara agar tidak terjerat kasus hukum dan cuma dikenakan denda kepabeanan,” ungkapnya.

Padahal kasus Ari Askhara tidak cukup hanya ditangani Bea Cukai. Dugaan KKN, penyalahgunaan jabatan, persekongkolan jahat memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya diri dan kelompok, pelanggaran UU Penerbangan dan lain lain harus dikenakan kepada rombongan Ari Akshara.

“Polri jangan berdiam diri melihat kasus ini. Polri perlu menggali dan mengembangkan modus lebih jauh dari peristiwa tindak pidana yang dilakukan rombongan Ari Askhara, termasuk unsur tindak pidana KKNnya,” terangnya.

Apa yang dilakukan rombongan Ari Askhara itu nyata-nyata terpenuhi unsur pidananya, terutama tindakan persekongkolan jahat, perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan melawan hukum menyembunyikan (menutupi) barang barang mewah yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi dan kelompoknya.

“Sebab itu pihak pihak tertentu jangan berusaha melindungi rombongan Ari Askhara dengan hanya dikenakan UU Kepabeanan. Melihat ulah konyolnya sebagai pejabat negara, Ari Askhara dan rombongannya harus dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *