MetroMediaNews.co – Reynhard Sinaga (36), mahasiswa asal Indonesia divonis hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap 48 pria di Kota Manchester, Inggris.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dikutip dari laman the Guardian, Senin (6/1), menurut polisi, Reynhard diduga memperkosa sedikitnya 195 pria selama 2,5 tahun dengan cara membujuk mereka ke apartemennya lalu memperkosa mereka ketika korbannya tertidur.
Jaksa setempat, Ian Rushton menyebut Reynhard “pemerkosa dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris”.
Reynhard terbukti bersalah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang dia rekam melalui dua kamera ponsel. Polisi belum mengidentifikasi sedikitnya 70 korban Reynhard lainnya.
Pengadilan Manchester memvonis Reynhard hukuman penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun masa tahanan dalam sidang keempatnya hari ini.
Dalam dua sidang pertamanya yang melibatkan 25 korban dari 2018 hingga tahun lalu Reynhard tengah menjalani hukuman dengan minimal 20 tahun penjara sebelum dia mendapat pembebasan bersyarat. Dalam sidang hari ini yang ketiga dan keempat kalinya, dia divonis bersalah terhadap 23 korban lagi.
Editor: Red
Penulis: Dedy/mdk/pan
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











