HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Pembunuhan Sadis Berhasil Ditangkap Polres Karawang

5771
×

Pembunuhan Sadis Berhasil Ditangkap Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Sadis
Pembunuhan Sadis

MetroMediaNews.co – Kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh suami terhadap isterinya sendiri menggegerkan masyarakat, khususnya di Karawang. Korban atas nama Siti Saidah alias Sinok alias Nindy (20) perempuan, yang mayatnya ditemukan sudah dimutilasi di Ranggon Majalaya, Karawang beberapa waktu lalu ternyata dihabisi oleh pelaku bernama Muhamad Holili Bin Entong (23) yang merupakan suaminya sendiri.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dilokasi kediaman korban yang beralamat di Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, hingga saat ini masih dipasang garis polisi. Bahkan sejumlah Polisi dari Polres Karawang masih berjaga-jaga.

Seperti dikatakan David (43) tetangga korban bahwa, keduanya baik korban maupun suaminya dalam kesehariannya jarang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Meski begitu, pasangan suami isteri yang sudah dikaruniai satu anak ini sempat berjualan es dan makanan ringan di depan kontrakan.

“Suaminya (pelaku) memang penyabar walaupun sering dibentak-bentak isterinya,” ujar David, Kamis (14/12/2017).
Dari pengakuan tersangka kronologis kejadian sebelum mayat dibuang di daerah Majalaya, terlebih dahulu dihabisi di kamar kontrakannya di Dusun Sukamulya, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe, Karawang. Korban dibunuh lalu di mutilasi jasadnya dan sebagian dibakar di daerah Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Senin (4/12/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. Diketahui untuk kepala dan kaki korban dibuang di daerah Cigentis Loji, Kabupaten Karawang.

Saat ini pelaku terancam dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun dan pasal 338 Hukuman penjara selama-lamanya.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *