MetroMediaNews.co – Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Chandra mengatakan bahwa gedung empat lantai yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP,” ujar Benny, Senin (6/1/2020).
Ia juga mengatakan, bahwa gedung tersebut melanggar izin menggelar kegiatan usaha.
Diketahui, bangunan yang berlokasi dekat turunan Flyover Slipi arah Tanah Abang merupakan gedung lama. Namun, Benny tak mengetahui secara pasti kapan gedung itu berdiri.
“Enggak ada di PTSP (izinnya). Itu bangunan lama,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













