MetroMediaNews.co – Kapolres Cianjur bersama Ketua MUI menyarankan kepada semua Ketua DKM yang ada di Cianjur untuk menerima pembayaran zakat fitrah maupun zakat mal.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menyampaikan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah, agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, tidak bersalaman, dan senantiasa menjaga jarak.
“Semua DKM masjid melayani penampungan pembayaran zakat, untuk memudahkan masyarakat, apalagi di masa pandemi seperti saat ini, banyak orang terdampak. Sehingga penyaluran akan lebih efektif dan merata karena sang amil pengumpul zakat lebih mengetahui kondisi para jamaahnya masing-masing untuk menerima zakat,” ujar Kapolres.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH Aang Abdul Rauf mengatakan, berdasarkan syar’i, zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan atau pertama kali berpuasa.
“Memang keutamaannya itu dilakukan sebelum khatib naik mimbar salat Idul Fitri, tapi jika penyaluran melalui DKM nanti amil bisa menyerahkan zakat di waktu afdalnya,” katanya.
Pemkab Cianjur menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020 sebesar Rp30 ribu dan Rp40 ribu.
Hal ini dijelaskan dalam surat edaran Bupati Cianjur nomor 450/2587/Kesra/2020, tentang pelaksanaan kewajiban zakat, infak/sedekah/dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) dan harga perkulak zakat fitrah tahun 2020 M/1441 H.
Sementara itu, Kepala Baznas Cianjur Yosef Umar menyampaikan, “Surat edaran itu ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se-Kabupaten Cianjur,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay















