MMN.co, Cianjur – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap tersangka IR (32) seorang sopir angkot jurusan Cipanas-Cianjur yang hendak bertransaksi barang haram narkoba jenis sabu yang sudah dibungkus berbentuk paket dan siap edar di Jalan Raya Bandung kampung Cicantu Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal dari kecurigaan petugas bahwa angkot yang dikemudikan tersangka IR sering mondar mandir menuju Ciranjang – Cianjur.
“Padahal jika dilihat dari angkutan umum yang dikemudikan tersangka IR tidak sesuai dengan jurusan yakni angkutan umum jurusan Cipanas – Cianjur,” katanya kepada awak media, Kamis (29/7/2021).
Masih kata Kapolres, curiga dengan gerak gerik tersangka dan informasi yang kita dapatkan akhirnya polisi melakukan penangkapan tersangka dilokasi pada Jumat (16/7/2021) kemarin.
“Dari tangan tersangka IR, petugas berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa plastik bening berukuran sedang, 14 plastik bening berukuran kecil kosong dan 21 plastik yang berisi sabu-sabu degan total berat 11,47 gram, 20 potong isolatip hitam, 2 buah plastik bening, 1 buah timbangan eletrik dan 1 buah hp android milik tersangka,” terangnya.
Kapolres menegaskan, sementara berdasarkan dari hasil pengembangan kepolisian, tersangka IR sudah terlibat jaringan peredaran narkoba sejak awal tahun 2021 dan tersangka IR selama ini mendapatkan barang haram tersebut ia dapatkan dari jaringan luar kota.
“Tersangka IR dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar,” tegasnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka IR mengatakan, barang haram narkoba jenis sabu itu yang dikirimnya berasal dari kalangan remaja. Dirinya nekat melakukan lantaran terdesak ekonomi keluarga.
“Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta,” paparnya.
(jay)















