PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMENasional

Tiga Pelaku Pengroyokan Hingga Korbannya Meninggal Ditetapkan Tersangka

249
×

Tiga Pelaku Pengroyokan Hingga Korbannya Meninggal Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Semarang – Kepolisian Resor Semarang menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban berinisial AA (26) asal warga dusun Kalijamak desa Doplang Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menyusul hasil penyelidikan, penyidikan dan hasil autopsi jenazah.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Tiga orang atas nama Sofyan Joko (25) warga Dusun Mranak Desa. Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Pramono (32) warga dusun Krajan Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, dan Rizal (20) warga Dusun Blondo Desa Bawen Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di tempat kos Dusun Senden Desa Jatijajar Kecamatan Bergas, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers, Senin (16/08/2021).

Kapolres Semarang menjelaskan kronologis kejadian berawal dari tiga pelaku yang mendatangi kos milik RL kemudian melakuakn meminum tuak secara bergantian bersama dengan 6 orang diantaranya ketiga pelaku Sofian, Rizal Jamaludin, Pramono, korban dan sdr. AN.

Selanjutnya dengan hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Semarang pengakuan ketiga pelaku, korban dalam keadaan mabuk membuang beras dan kerupuk ketempat sampah dan kemudian Sdr. Sofian emosi kemudian menendang, memukul dan menginjak korban kemudian disusul bersama dengan 2 pelaku lainnya Sdr. Pramono dan Sdr. Rizal Jamaludin.

“Setelah dilakukan pemukulan pelaku mengira korban hanya tidur, namun pada dini hari korban mengalami pucat dan Sdr S melaporkan pada RT setempat,” lanjut Kapolres Semarang

Dengan Terjadinya dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan korban meninggal dunia ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Isromi)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *