SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Oknum Trantib Kecamatan Cibodas Diduga Jadi Calo Surat Pengantar

252
×

Oknum Trantib Kecamatan Cibodas Diduga Jadi Calo Surat Pengantar

Sebarkan artikel ini
Foto: Bangunan dua lantai tanpa IMB di Jl. Nanas Raya No.98 Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Tangerang – AMR, oknum Trantib kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga menjadi calo surat pengantar pengurusan ijin mendirikan bangunan milik Derry Dwi Permata yang berlokasi di Jl. Nanas Raya No.98 Kelurahan Cibodasari.

“Saat ini memang belum ada IMB, namun Saya sudah laporan ke wilayah dan ada surat keterangan dari kantor kecamatan Cibodas,” ujar pemilik saat dihubungi awak media, Selasa (22/11/2022).

Pemilik bangunan mengaku untuk pengurusan surat keterangan di kantor kecamatan dibantu pengurusannya oleh AMR.

“Pengurusan surat saya minta dibantu oleh AMR dan hanya memberikan uang sekedarnya. Wajarkan Pak kalau saya memberikan uang karena sudah dibantu,” ungkapnya.

Sementara itu oknum Trantib kecamatan Cibodas, AMR membantah membantu pengurusan surat keterangan seperti diungkapkan pemilik bangunan dan mandor pelaksana bangunan.

“Saya di lokasi hanya menghimbau dan mengarahkan pemilik bangunan untuk membuat IMB sesuai tupoksi. Kalau disini (kantor kecamatan-red) dia buat surat pengantarnya,” katanya.

Disinggung menerima sejumlah uang dalam pengurusan surat keterangan AMR sempat membantahnya.

“Kalau menerima uang tidak dibenarkan. Beliau (pemilik bangunan-red) yang kasih,” ujarnya.

Penggiat Pembangunan dan Pertanahan se Tangerang Raya, Syamsul Bahri mengatakan, jika terbukti ada oknum Trantib yang mengetahui bangunan tidak berizin, bahkan menjadi calo pengurusan ijin perlu dipertanyakan.

“SOP dan Tupoksinya bagaimana? dan apakah dibenarkan dalam pengurusan ijin surat keterangan? Bahkan diketahui dalam surat keterangan itu adalah untuk merenovasi. Padahal kenyataannya adalah pembangunan total,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *