“Apa sudah tidak ada kerjaan hingga Trantib menyambi menjadi calo pengurusan ijin? Ketika ada imbalan masuk ranah grativikasi,” jelasnya.
Menurut Syamsul hal itu akan merugikan para pihak, yakni pihak Administrasi untuk PAD Daerah serta merugikan suatu rumusan Perda Kota Tangerang antara lain:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dimulai setelah saat pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan.
Oleh karena itu, kata Syamsul, H. Arief R. Wismansyah selaku Wali Kota dan orang nomor satu diwilayah Kota Tangerang harus menindak tegas secara Administrasi dan pemecatan untuk anak buahnya serta pihak- pihak terkait yang terlibat dalam kumparan proyek bangunan tersebut.
“Dalam ini nantinya akan ada kecemburuan sosial di masyarakat sebab ada bangunannya disegel walau tidak besar, tetapi bangunan yang belum memiliki IMB dan merasa dekat dengan Trantib atau pihak kecamatan tetapi tidak di segel,” pungkasnya.
(Tim)













