MMN.co, Jakarta – Merasa dirugikan, Hendra Widjaja warga Samarinda Kalimantan Timur melayangkan Gugatan Perdata kepada PT. Graha Benua Etam (GBE) atas kasus penyerobotan tanah. Kasus tersebut sampai saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur, dan tinggal menunggu proses persidangan selesai.
Ketua Tim Hukum Hendra Widjaja, Ade Manansyah, SH, MH menyampaikan, bahwa kliennya melayangkan gugatan perdata kepada PT. GBE, pasalnya lahan milik kliennya diserobot serta digali untuk pekerjaan tambang batubara. Selain itu dampak dari aktivitas penambangan ilegal itu menimbulkan kerugian dengan kedalaman yang cukup dalam kurang lebih 40 ribu meter BMT.

“PT. Graha Benua Etam tidak ada itikad baik dan seakan tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap aktivitas ataupun pekerjaan penambangan ilegal yang mana berlokasi di desa Sungai Siring,” ujar Ade Manansyah, SH, MH kepada awak media, Kamis (9/5/2024).
Ade mengatakan, gugatan tersebut sudah didaftarkan dan masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 7 Mei 2024, dengan agenda sidang mediasi antara Penggugat dengan Tergugat PT. GBE, akan tetapi tergugat selaku prinsipal tidak hadir melainkan yang hadir kuasanya.
“Sidang selanjutanya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 dengan agenda masih mediasi dengan memanggil para pihak terkait prinsipal Tergugat PT. GBE, dan Saudara YHS selaku Ketua Yayasan Mulia Budi Samarinda,” ucapnya.
“Dalam hal ini klien kami masih membuka diri untuk upaya perdamaian apabila Pihak Tergugat PT. GBE mau mengganti kerugian materil atas tanah yang diserobot serta digali untuk pekerjaan tambang batubara dari tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang berlokasi di Sungai Siring secara ilegal tanpa izin,” katanya.















