SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Dalam Sehari Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Judi Online

34
×

Dalam Sehari Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Aceh Timur – Dalam jangka waktu sehari, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Idi Timur. Ketiganya diamankan dari sebuah warung kopi yang dijadikan tempat untuk bermain judi online pada Jum’at, (21/06/2024).

Ketiga terduga pelaku yang diamanakan tersebut diantaranya berinisial: MA 36 tahun, warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, MU, 34 tahun, warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Kota dan AM, 24 tahun warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

“Jenis judi online yang dimainkan oleh para terduga pelaku adalah judi slot. Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit pada akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi,” kata Adi, Minggu, (23/06/2024).

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa para terduga pelaku yang diamankan memiliki berbagai profesi, mulai dari wiraswasta hingga pelajar/mahasiswa. Modus operandi mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik.

Para terduga pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda,” tegas Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *