SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Tekan Peredaran Narkoba, Polsek Karang Baru Berhasil menciduk Dua Pelaku Pengedar Sabu

35
×

Tekan Peredaran Narkoba, Polsek Karang Baru Berhasil menciduk Dua Pelaku Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Aceh Tamiang – Unit Reskrim Polsek Karang Baru Berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.

Kapolsek Karang Baru IPTU Charlie Yudha Virajati,S.Tr.K memimpin langsung penangkapan kedua pelaku tersebut pada Rabu Malam (17/7/24).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, MH melalui Kapolsek Karang Baru IPTU Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K mengatakan ” Benar, kami telah menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang berinisial MR (26) dan FD (31) yang keduanya merupakan warga Desa Upah Kecamatan Bendahara.” Ucapnya

Kapolsek Karang Baru menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Karang Baru bersama Unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MR (26) sekira pukul 17.00 Wib yang saat itu sedang menunggu pembeli.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil menyita satu buah dompet bermotif loreng yang berisikan 73 paket yang diduga sabu sabu seberat ± 30 Gram dan uang tunai sebanyak Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Dari pengakuan pelaku MR (26) bahwasanya barang haram tersebut dia dapatkan dari FD (31) yang merupakan warga Desa Upah Kecamatan Bendahara.Kemudian Tim mencari tahu keberadaan dari pelaku FD dan sekira pukul 17.30 Wib Tim berhasil menangkap FD (31). Terang IPTU Charlie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *