MMN.co, – Sebanyak 287 orang narapidana Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang mendapat pemotongan masa hukuman (remisi) di hari HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun.
Pemberian remisi kepada para narapidana tersebut rutin dilakuan setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Wahyudi, A.Md.IP.,S.Sos.,M.Si. Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang, menyampaikan penyerahan Remisi Umum (RU) bagi narapidana Tahun 2024 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama di Lapas,” ujarnya.
Para narapidana yang dapat remisi tersebut, kata Wahyudi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu Wahyudi, menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, SH berserta rombongan Muspida yang telah hadir di acara penyerahan remisi Umum kepada narapidana pada HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024, dan tentunya suatu kebanggaan bagi kami hari ini dapat dihadiri langsung oleh Pj Bupati,” ujarnya.
Kalapas juga menyampaikan bahwa, Kapasitas hunian pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang berjumlah, 103 orang. Sedangkan saat ini jumlah penghuni pada Lapas Kelas IIB sebanyak 436 orang. Dengan demikian Lapas Kelas IIB Kuala Simpang mengalami over kapasitas sebanyak 423,30 persen,” sebut Wahyudi.
Wahyudi, A.Md.IP.,S.Sos.,M.Si. mengatakan warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 287 napi dan remisi yang diberikan merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.













