“Narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU, besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi umum yakni untuk remisi 1 bulan sebanyak 52 orang, remisi 2 Bulan 63 orang, remisi 3 Bulan 99 orang, remisi 4 Bulan 42 orang, remisi 5 Bulan 25 orang, remisi 6 Bulan 3 orang sehingga total untuk remisi umum berjumlah 284 orang.
Kemudian, untuk remisi umum II sebanyak 3 orang. Mendapatkan RU II 1 Bulan
Narapidana kategori Narkotika sebanyak 158 orang Narapidana Korupsi sebanyak 3 orang dan Narapidana Tindak Pidana Umum 126 Orang,” terang Kalapas.
Remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, SH saat dirinya dan Muspida setempat anjangsana ke Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Sabtu (17/08/2024).
Turut hadir pada penyerahan remisi narapidana Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang, Pj Bupati Drs. Asra,
Dandim 0117 Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Ketua MPU Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua MAA (Majelis Adat Aceh ) Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang, Para staf ahli dan para asisten Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Seluruh kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Seluruh tamu undangan serta Pegawai Lapas Kelas IIB Kualasimpang dan seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang.(Fahrid)













