KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat sebagai upaya memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak sekaligus membangun budaya belajar di lingkungan masyarakat.
Peluncuran pergub tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang turut dihadiri Kepala Biro Hukum Setda NTT Oder Max Sombu dan Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Yusuf Leri Rupidara, Jumat (29/5/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, mengatakan gerakan tersebut bertujuan meningkatkan mutu belajar anak serta menciptakan suasana belajar yang kondusif di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Gerakan jam belajar ini bertujuan meningkatkan mutu belajar dan menciptakan suasana belajar yang kondusif di lingkungan masyarakat,” ujar Ambrosius.
Menurutnya, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pendidikan anak karena sebagian besar waktu anak dihabiskan di luar sekolah.
Ia menilai keterlibatan orangtua menjadi faktor utama dalam mendukung pendidikan sekaligus mencegah anak terjerumus dalam pergaulan negatif.
“Ketika anak mengalami kesulitan belajar, orangtua diharapkan hadir mendampingi. Kalau orangtua bekerja sebagai petani, itu juga bisa menjadi bagian dari pembelajaran muatan lokal,” jelasnya.
Pengawasan Libatkan Sekolah Hingga RT dan RW
Ambrosius menegaskan Gerakan Jam Belajar Masyarakat hanya dapat berjalan maksimal apabila mendapat dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orangtua, masyarakat hingga media.
“Gerakan jam belajar bisa sukses kalau didukung pemerintah, sekolah, orangtua, masyarakat, dan media,” katanya.














