SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHukumKekerasanPengadilanTimor Tengah Utara

PN Kefamenanu Vonis 18 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Lima Anak di TTU

132
×

PN Kefamenanu Vonis 18 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Lima Anak di TTU

Sebarkan artikel ini
Putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Kefamenanu, NTT. Sumber Foto: Istimewa

KEFAMENANU – Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa berinisial YN (60) dalam perkara kekerasan seksual terhadap lima anak. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Sabtu (6/6/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Pendamping dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kumulatif berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Victor.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi para korban maupun keluarga mereka. Dampak tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa tindak pidana dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam lingkup keluarga terdakwa, sehingga pelanggaran yang dilakukan dinilai mencederai kepercayaan dan perlindungan yang seharusnya diberikan kepada anak.

Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya perlindungan anak yang selama ini menjadi perhatian pemerintah serta berbagai pihak yang bergerak dalam pemenuhan hak-hak anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *