HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahHukumKab. LabuhanbatuNasionalSosialSumatera Utara

Dakwaan Gangguan Fungsi Jalan Dipersoalkan, Dua Warga Labuhanbatu Harap Vonis Bebas.

206
×

Dakwaan Gangguan Fungsi Jalan Dipersoalkan, Dua Warga Labuhanbatu Harap Vonis Bebas.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu-Tim penasihat hukum Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat membebaskan kedua kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan mengganggu fungsi jalan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Permintaan itu disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Hutur Irvan Pandiangan SH MH dan Rindam Samuel Sipayung SH, usai persidangan di kompleks PN Rantauprapat, Rabu (10/6/2026).

“Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta memberikan putusan yang membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan yang diajukan JPU,” kata Hutur Irvan Pandiangan.

Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan saat ini menjalani proses hukum dalam perkara Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap. Keduanya didakwa turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Penulis : Khairul

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *