SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHukumKejaksaanNasionalPelayanan PublikPemerintahanSumatera Utara

Pemkab Labura-Kejari Labuhanbatu Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

78
×

Pemkab Labura-Kejari Labuhanbatu Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu utara—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ahmad Dewi Syukur pada Rabu (17/6/2026).

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pemerintah daerah sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Bupati Labuhanbatu Utara, H. Hendriyanto Sitorus, yang diwakili Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, mengatakan kerja sama tersebut merupakan perpanjangan nota kesepahaman serupa yang telah dijalankan sejak 2024 dan berakhir beberapa waktu lalu.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Samsul menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemkab Labura dan Kejari Labuhanbatu bertujuan memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

“Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang optimal dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ujar Samsul.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Pemkab Labura tidak hanya mendapatkan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan TUN, tetapi juga dapat mengajukan permohonan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *