Samsul berharap kolaborasi antara Pemkab Labura dan Kejari Labuhanbatu dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, langkah konsultatif sejak dini merupakan upaya preventif yang penting untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur maupun potensi pelanggaran terhadap regulasi.
“Pemanfaatan pendampingan hukum secara optimal akan membantu perangkat daerah dalam mengambil keputusan yang tepat serta meminimalkan risiko hukum di masa mendatang,” ujarnya.
Melalui penguatan kolaborasi ini, Pemkab Labura berharap tercipta kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Penulis : Khairul















